Selamat Datang di WBS Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad
Whistleblowing System On line Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad adalah sarana aplikasi yang disediakan oleh Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad bagi Anda personel Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi dilingkungan Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad.
Pelaporan pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum dibidang korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, PNS pada Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah korupsi, kolusi dan Nepotisme dilaksanakan.
Pelapor pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelapor (Whistleblower) adalah anggota TNI, PNS pada Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad yang melaporkan adanya pelanggaran Hukum dilingkungan TNI dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang ada.
Sebelum melakukan pelaporan, pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.
Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat :
1. Fakta dan bukan opini; dan
2. Dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.
Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.
Pelapor berhak :
1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah , sedang dan akan diberikan;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
3. Meminta dilakukan pemeriksaan ditempat tersendiri dan dibawah sumpah pada proses penyidikan;
4. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
5. Mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum TNI;
6. Memberikan keterangan tanpa tekanan; dan
Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan :
1. Pengurangan sanksi administrasi; dan/atau
2. Pembelaan hukum.
Anda tidak perlu kawatir terungkapnya identitas diri anda karena Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower;
Brigif Para Raider 18/Trisula/2 Kostrad menghargai informasi yang anda laporkan;
Pelapor yang laporan terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan,
Silahkan dibuat laporan Anda dibawah ini.
Anda bisa menghubungi kami melalui :
1. No telp. / WhatsApp : 082119242646
2. Fax. : 0341-791529
3. Email : stafintel18trisula@gmail.com
Semua pesan yang anda tulis disini masuk ke dalam mailbox kami.
Terima kasih.
Atau melalui link dibawah ini:
http://bit.ly/gratifikasibrigif18trisula
http://bit.ly/wbsbrigif18trisula