PENBPR18 – Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta prajurit dan PNS TNI AD dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan TNI AD.
(Perkasad no. 27 tahun 2017 tentang WBS pasal 1 ayat 14), Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam rangka penguatan kegiatan WBS, satuan Brigif Para Raider 18/Trisula melaksanakan kegiatan dengan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Website, Medsos, dan di lingkungan Asrama Brigif Para Raider 18/Trisula.
Selama kegiatan penerapan WBS (Whistle Blowing System) di Brigif Para Raider 18/Trisula yang telah dilaksanakan sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi maupun laporan yang diterima oleh Petugas Penanganan WBS(Whistle Blowing System) Brigif Para Raider 18/Trisula.