PENBPR18 – Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.
Oleh karena itu dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Satuan Brigif Para Raider 18/Trisula melaksanakan evaluasi kegiatan gratifikasi selama TA 2021 pada 22 November 2021 bertempat di Mako Brigif Para Raider 18/Trisula.
Hal ini bertujuan untuk memonitor dan menekan pelanggaran gratifikasi yang dilakukan oleh Satuan Jajaran Brigif Para Raider 18/Trisula. Bentuk Gratifikasi yang dilarang yaitu Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
Kegiatan pengendalian gratifikasi yang telah dilaksanakan sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi maupun laporan yang dilakukan oleh Satuan Jajaran di Brigif Para Raider 18/Trisula.